SURABAYA , Jatim II tNews.Co.id – Perkara pidana bernomor 372/Pid.B/2026/PN Sby yang dikenal sebagai kasus Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa, kini memasuki fase krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada 17 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB di kawasan Jalan Kusuma Bangsa.
Dalam insiden itu, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban, sehingga kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Di hadapan majelis hakim, JPU menguraikan secara komprehensif rangkaian alat bukti yang telah dihimpun selama proses hukum berlangsung. Mulai dari kesaksian warga di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil autopsi yang menguatkan penyebab kematian korban, semuanya dipaparkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Selain itu, jaksa juga menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan terdakwa selama pemeriksaan turut menjadi bagian penting dalam memperkuat dakwaan yang diajukan.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan, terutama akibat fatal yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
Faktor lain yang memperkuat tuntutan adalah dampak psikologis yang dialami keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, rekam jejak kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi pertimbangan serius dalam penentuan hukuman.
Terdakwa diketahui bernama Mochamad Basyori bin Djoko, warga Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dari hasil penelusuran, ia memiliki riwayat kasus hukum yang cukup panjang, termasuk perkara narkotika pada 2017 yang berujung hukuman penjara selama lima tahun.
Pada tahun 2025, terdakwa kembali tersandung kasus pidana lain dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara bersama rekannya. Bahkan, dalam perkara berbeda di tahun yang sama, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, sebagaimana tercatat dalam sistem peradilan.
Di ruang sidang, keluarga korban menyampaikan harapan besar agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil. Mereka mengaku kehilangan sosok anak tunggal yang sangat berarti dalam kehidupan mereka.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kehilangan ini sangat mendalam bagi keluarga kami,” ungkap ibu korban dengan suara bergetar usai persidangan.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman bagi kliennya.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan. Proses hukum pun masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa, menjadi sorotan publik di Surabaya.
Diharapkan, penanganan perkara ini dapat berlangsung transparan dan objektif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Wartawan: Aris










