SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Aksi kekerasan yang melibatkan massa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Tepatnya di Desa Taddan Kecamatan Camplong.
Seorang pria bernama Samhudi (45), warga Desa Dharma Camplong, menjadi korban pengeroyokan setelah dituding sebagai pelaku pencurian tanpa adanya bukti yang kuat.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang pada Senin (30/03/2026).
Kronologi kejadian tersebut berlangsung pada Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Menurut pengakuan korban Samhudi, pada wartawan media ini, saat itu dirinya sedang berburu burung perkutut di sekitar permukiman warga dengan membawa perlengkapan seperti senter, sabit, dan jaring. “Saya hanya cari burung, biasa kerjaan saya cari burung malam hari. Tiba-tiba saya di teriakin maling saya kaget dan lari karena masa banyak kuatir saya di masa”, ujarnya.
Korban manambahkan, tanpa adanya klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut, tuduhan langsung diarahkan kepada korban. Massa yang tersulut emosi kemudian bergerak cepat mengejar Samhudi.
Dalam kondisi panik, korban sempat mencari perlindungan di dapur salah satu rumah warga yang diketahui milik H. Ahyad Fausi. Sayangnya, persembunyian tersebut tidak berlangsung lama. Keberadaan korban diketahui oleh warga dan ia pun diseret keluar.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang tidak terkendali. Sekitar ratusan orang dilaporkan terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Korban mengalami serangan bertubi-tubi menggunakan berbagai benda, mulai dari kayu hingga senjata tajam seperti celurit dan pedang.
Akibat kejadian itu, Samhudi mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh. Ia menderita luka bacok di kepala dan dahi, kehilangan gigi depan, serta luka parah di kaki hingga menyebabkan patah tulang. Bahkan, korban sempat tidak sadarkan diri selama tiga hari akibat parahnya luka yang diderita.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sampang untuk mendapatkan penanganan medis intensif selama kurang lebih satu minggu. Kondisinya yang sempat kritis menjadi gambaran nyata dari dampak fatal tindakan main hakim sendiri.
Meski tidak mengenali seluruh pelaku, Samhudi mengaku mengetahui salah satu orang yang berada di lokasi saat kejadian, yakni H. Ahyad Fausi. Nama tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting yang diharapkan dapat membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.
Ketua Ormas Komando HAM DPD Sampang, Lihon, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi main hakim sendiri merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap seluruh pihak yang terlibat. ” Aparat kepolisian Polres Sampang harus usut tuntas kejadian ini, jangan ada terduga yang terlewatkan karena saat ini korban mengalami luka berat dan trauma”, ucapnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh kalah oleh emosi massa. Ketika tuduhan tanpa dasar berubah menjadi kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Hingga berita dimuat wartawan media ini akan melakukan konfirmasi kepada Kepolisian Polres Sampang guna kepentingan pemberitaan selanjutnya.
Wartawan: Ros I












