Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Halaman Masjid, Dalam 7 Jam Pelaku Dibekuk di Bangkalan

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jrengik. Seorang tersangka berinisial MB berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/125/III/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban diketahui seorang pelajar perempuan berinisial K (17), warga Kabupaten Pamekasan. Saat itu, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi M-2115-IO hilang saat diparkir di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MB (35), warga Kabupaten Bangkalan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanah Merah.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku, kunci T, kunci kontak, dokumen pembiayaan, serta satu unit handphone.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Motif pelaku diduga untuk memiliki dan menjual hasil curian.

“Pelaku diamankan kurang lebih tujuh jam setelah kejadian. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah Sampang, mengingat beberapa kejadian serupa kerap terjadi dalam waktu berdekatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Wartawan: Ros I