Tim Opsnal Satreskrim Ringkus Pelaku Pencurian 12 TKP di Kota Probolinggo
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


KOTA PROBOLINGGO, Jatim II tNews.Co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AE (32) yang diduga kuat sebagai pelaku serangkaian pencurian barang elektronik di sejumlah titik wilayah Kota Probolinggo.
Pelaku diringkus oleh Tim Opsnal pada Rabu, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Mayangan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan di beberapa sekolah dan perkantoran.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melancarkan aksi pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Seluruh lokasi yang menjadi target merupakan bangunan yang dinilai minim pengawasan, terutama pada malam hingga dini hari.
Kasat Reskrim Zaenal Arifin, didampingi Plt Kasi Humas Zainullah, menjelaskan bahwa pelaku cenderung membidik perangkat elektronik yang memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan kembali.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah beraksi sebanyak 12 kali di lokasi berbeda. Barang yang diambil umumnya perangkat elektronik,” terang AKP Zaenal, Kamis (26/2/2026).
Aksi terakhir dilakukan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit pendingin ruangan (AC) yang terpasang di ruang kelas.
Dalam menjalankan aksinya, AE beroperasi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dianggap aman dan sepi, ia masuk dengan cara merusak bagian akses bangunan sebelum mengambil barang incaran.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, hasil penjualan barang curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit AC Samsung ½ PK lengkap dengan bagian indoor dan outdoor, satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta peralatan seperti obeng dan tang yang dipakai untuk membongkar bangunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain serta menelusuri dugaan pihak yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Wartawan: Ris
Editor: Redaksi









