Delapan Bulan DPO Pencabulan Belum Tertangkap, Polres Sampang Kehilangan Jejak atau Kehilangan Taring?
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Delapan bulan sudah berlalu sejak kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang Anak perempuan warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, mencuat ke publik. Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial BS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum juga berhasil diamankan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat kasus lain seperti DPO penganiayaan di Kecamatan Camplong dinilai berjalan lebih progresif, DPO kasus pencabulan justru terkesan stagnan.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan asusila tersebut.
Perlu diketahui. Peristiwa memilukan itu bermula ketika korban dijemput oleh seorang teman perempuan berinisial BL dengan alasan menghadiri acara pengajian yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, BL datang bersama terlapor BS menggunakan sepeda motor milik BS.
Namun, alih-alih menuju lokasi pengajian, korban justru diajak berkeliling. Di Jalan Raya Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, BL turun di pinggir jalan, sementara korban melanjutkan perjalanan berdua dengan BS menuju kawasan wisata Pantai Lon Malang, Kecamatan Sokobanah.
Dari lokasi wisata tersebut, korban dibawa ke rumah teman BS di Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang. Di sana, korban kembali bertemu BL yang bersama seorang laki-laki berinisial FR. Selanjutnya, mereka berempat menuju rumah FR di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
Di rumah itulah, korban mengaku dipaksa oleh BS untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
Sedangkan menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waloyo, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengejaran terhadap DPO tersebut.
“Izin… terkait DPO, pihak Polres Sampang sudah bekerja sama dengan Polres jajaran Polda Jatim untuk memburu dan mengidentifikasi DPO tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jatim guna membantu pencarian ke Polda-Polda lain untuk mempersempit gerakan DPO,” tulisnya.
Selain itu, Polres Sampang juga telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama DPO kepada kantor imigrasi.
“Namun sampai saat ini belum ada informasi yang valid terkait keberadaan DPO tersebut,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau melihat keberadaan DPO, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.
Meski sejumlah langkah administratif telah disampaikan, masyarakat menilai upaya tersebut belum membuahkan hasil konkret.
Delapan bulan tanpa penangkapan dinilai sebagai waktu yang tidak singkat untuk sebuah kasus yang menyangkut kehormatan dan trauma korban.
Pertanyaannya, sejauh mana efektivitas koordinasi lintas wilayah yang diklaim telah dilakukan? Apakah langkah-langkah tersebut hanya sebatas prosedural tanpa daya tekan yang nyata?
Kasus ini bukan sekadar angka statistik. Ini tentang rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ketika pelaku masih bebas berkeliaran, rasa aman masyarakat ikut tergerus.
tNews.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar menunjukkan keseriusan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Publik Sampang menunggu tindakan, bukan hanya klarifikasi.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi









