Polrestabes Surabaya Serius Berantas Narkoba, Pengedar Ganja Diringkus
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id– Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya kembali menorehkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, ditangkap atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar ganja.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya yang tengah ditangani Satuan Reserse Narkoba.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga sebagai pemasok ganja. Informasi itu kemudian mengarah kepada Hlr Sgn hingga akhirnya dilakukan penangkapan.


Kasatresnarkoba Polda Jatim yang bertugas di Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
Menurutnya, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang biasa digunakan untuk konsumsi.
Sebelum penangkapan dilakukan, petugas lebih dahulu melaksanakan penyelidikan secara intensif. Tersangka akhirnya diringkus di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket ganja yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, dari tas selempang hitam miliknya, turut diamankan dua linting ganja serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Hasil interogasi di lokasi pertama mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Dari penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu kotak makanan berisi ganja dan satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga siap diedarkan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari dua lokasi itu meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang lazim digunakan dalam proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keterangan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke unit kesehatan untuk menjalani tes urine sebelum akhirnya diproses lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang saat ini masih buron.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKBP Dodi.
Wartawan: Pak Dhe
Editor: Redaksi









