Polres Pamekasan Terbitkan DPO Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Warga Sokobanah Diburu Polisi
Polres Pamekasan Terbitkan DPO Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Warga Sokobanah Diburu Polisi


Pamekasan, Madura || tNews.co.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terduga pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kedua terduga pelaku masing-masing diketahui bernama Samheri (45) dan Moh Ribut (24), keduanya merupakan warga Dusun Komereh, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Humas Polres Pamekasan, disebutkan bahwa peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Rabu, 6 November 2025. Para pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia secara tragis.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam pengumuman resmi Polres Pamekasan.
Polisi kini tengah memburu kedua DPO tersebut dan meminta bantuan masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan mereka. Masyarakat diimbau segera melaporkan informasi kepada petugas kepolisian melalui nomor 0852-3133-0088.
Adapun ciri-ciri kedua terduga pelaku sebagai berikut:
1. Samheri (45 tahun)
Tinggi badan: 170 cm
Rambut hitam
Kulit gelap (cokelat)
Bentuk tubuh biasa
Mata, hidung, dan mulut biasa
2. Moh Ribut (24 tahun)
Tinggi badan: 172 cm
Rambut hitam
Kulit gelap (cokelat)
Bentuk tubuh biasa
Mata, hidung, dan mulut biasa
Polisi juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membantu atau menyembunyikan para pelaku kejahatan tersebut.
“Menyembunyikan dan menolong pelaku kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 KUHP,” tegas Tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, tim Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran intensif dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sampang untuk mempersempit ruang gerak kedua DPO tersebut.
Wartawan : Eny I
Editor : Redaksi tNews.co.id
Sumber: Humas Polres Pamekasan Presisi









