Pagar Kawat Berduri Halangi Eksekusi Sengketa Lahan PT Dok Pantai Lamongan dan LMI
Pagar Kawat Berduri Halangi Eksekusi Sengketa Lahan PT Dok Pantai Lamongan dan LMI


SURABAYA, Jawa Timur II tNews.co.id – Independensi Kepolisian Resor Lamongan jadi perbincangan publik. Alih-alih mendukung program Kapolri dalam memberantas aksi-aksi Premanisme, justru pihak Polres Lamongan terkesan Tutup Mata atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan dengan memasang Pagar Berduri di lokasi sengketa lahan.
Padahal hingga saat ini, sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Deandles Km 63, Tj. Pakis, Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum ada perintah Eksekusi dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Namun di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lamongan malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor : 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
“Apakah tindakan Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi Premanisme,” cetus Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Lamongan Marine Industry, Rabu (21/05/2025).
Rio, sapaan lekat advokat ternama di Kota Surabaya itu menerangkan, bahwa pemagaran memakai kawat berduri yang sangat tajam itu dilakukan di 2 titik, padahal belum ada perintah Eksekusi sampai saat ini.
“Sementara akses di 2 titik yang di pagar oleh pihak Pemohon Eksekusi atau PT Dok Pantai Lamongan ini merupakan akses masuk untuk kepentingan PT Lamongan Marine Industry dalam berlalulintas,” paparnya.
“Yang menjadi pertanyaannya, meski di depan atau dibelakang, boleh apa tidak kalau Eksekusi itu belum dijalankan, tapi sudah melakukan pemagaran begitu?,” tambah Rio.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita dipublikasikan masih belum ada tanggapan.
Namun di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lamongan malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor : 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
“Apakah tindakan Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi Premanisme,” cetus Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Lamongan Marine Industry, Rabu (21/05/2025).
Rio, sapaan lekat advokat ternama di Kota Surabaya itu menerangkan, bahwa pemagaran memakai kawat berduri yang sangat tajam itu dilakukan di 2 titik, padahal belum ada perintah Eksekusi sampai saat ini.
“Sementara akses di 2 titik yang di pagar oleh pihak Pemohon Eksekusi atau PT Dok Pantai Lamongan ini merupakan akses masuk untuk kepentingan PT Lamongan Marine Industry dalam berlalulintas,” paparnya.
“Yang menjadi pertanyaannya, meski di depan atau dibelakang, boleh apa tidak kalau Eksekusi itu belum dijalankan, tapi sudah melakukan pemagaran begitu?,” tambah Rio.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita dipublikasikan masih belum ada tanggapan.
( Tim ).