Hukum & Kriminal

Bobol Toko Swalayan, Satu di Antara Dua Tersangka Warga Pamekasan DPO

Bobol Toko Swalayan, Satu di Antara Dua Tersangka Warga Pamekasan DPO

Keterangan Foto: Foto Dua Tersangka, Sala Satu DPO, Senin (10 Februari 2025).

PAMEKASAN,  Jatim II tNews.co.id – Kepolisian Polres Pamekasan berhasil mengamankan satu dari dua tersangka kasus pencurian di sebuah toko swalayan di Dusun Ampere, Desa Jambringin, Kabupaten Pamekasan, pada hari Senin 20 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (50) tahun, warga Desa Jambringin, saat berada di rumahnya.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi humas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa, berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki pelapor sala satu tersangka kami amankan.

“Dari laporan korban AK, kami mendapati ciri-ciri tersangka A dan berhasil kami amankan di rumahnya, sedangkan satu tersangka inisial MH, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Senin (10 Februari 2025)

Saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka MH, dan apabila masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan tersangka MH, maka segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, tambah Kasi Humas Polres Pamekasan.

Akibat perbuatanya tersangka bisa dijerat, Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Wartawan: Rosi
Publisher : H Pak Dhe Han

Related Articles

Back to top button