Hukum & Kriminal

Perang Melawan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Amankan 41 Ribu Butir Pil Double L

Perang Melawan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Amankan 41 Ribu Butir Pil Double L

MOJOKERTO, Jatim II tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil double L di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, pria berinisial D P als PUR bin NGARI/(DP), Terpaksa harus berurusan dengan petugas Resnarkoba Polres Mojokerto.

Pasalnya, pria yang berinisial D P als PUR bin NGARI (48) tahun yang beralamat di Griya Permata Ijen Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil double L.

“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan Dusun Terusan Desa Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, Pada Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Dr.Ihram Kustarto melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo kepada wartawan, Senin ( 8/4/24).

” Lebih lanjut Marji Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil Doubel L, yang kemudian oleh petugas Resnarkoba Polres Mojokerto dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.

“Pelaku ini merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” jelas AKP Marji Wibowo.

” Dari hasil penangkapan pelaku di pinggir jalan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Total barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir beserta 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO), Umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui masih dalam kejaran petugas.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Mojokerto.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain dengan Narkoba apalagi sampai mengkonsumsi Narkoba, karena Narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” Tutup Marji Wibowo kepada Wartawan.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button