SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pers Conference Jaringan Narkotika bersama jajaran selama kurun waktu bulan Januari – 2024. Pada Jumat ( 2/2/24) Siang.
” Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 46,25 gram sabu, 2.675 pil doble L , 18 unit handphone, 7 buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 2.100.000.
Sementara tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 42 orang. Mereka rata – rata sebagai pengedar, meskipun barang buktinya tergolong kecil,” kata AKP Akhmad Husen saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Jum’at (02/02/2024).
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen menegaskan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut barang bukti yang telah diamankan, kita telah menyelamatkan sebanyak 1.200 jiwa manusia tentang penggunaan narkoba.
Perlu diketahui, Modus operandi yang yang dilakukan para tersangka yakni mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau dan untuk sementara bandar sabu saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
Mohon doanya mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” Kata Husen dihadapan awak media,” Tutup AKP Akhmad Khusen.
Atas perbuatan tersangka bisa dijerat
pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Kemudian pasal 435 jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
( Pak D H4N).






