Hukum & Kriminal

Di Bulan November 2023, Kesatuan Narkoba Polres Sampang Mengamankan 17 Orang Tersangka

Di Bulan November 2023, Kesatuan Narkoba Polres Sampang Mengamankan 17 Orang Tersangka

SAMPANG, JATIM II  tNews.co.id –Kesatuan Narkoba Polres Sampang menggelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di bulan November 2023 di halaman Mapolres Sampang. Selasa (5/12/2023)

Adapun tersangka sebanyak 17 orang, yang berasal dari 5 Kecamatan Kabupaten Sampang, diantaranya. 8 tersangka berasal dari Sampang Kota, 1 tersangka dari Kecamatan Tambelangan, 3 tersangka dari Kecamatan Sokobanah, 1 tersangka dari Kecamatan Banyuates dan 3 tersangka dari Kecamatan Pangarengan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Iptu Andrik Soejarwanto saat jumpa pers menyampaikan bahwa dari 17 tersangka rata-rata berumur 17 sampai 45 tahun yang semua beralamat di Kabupaten Sampang.

” Dari 17 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu, kami mengamankan sebanyak 29,43 gram”. Ucapnya

Iptu Andrik Soejarwanto menambahkan, akibat perbuatanya ke 17 tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan (2) sub Pasal 113 (1) dan (2), dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

( Rosi ).

Related Articles

Back to top button