Peristiwa

Saksi W Tepis Pertanyaan Penyidik Penyebab Meninggalnya  NYS,  Akibat Luka Terbakar Bukan  Mengkonsumsi Obat

Saksi W Tepis Pertanyaan Penyidik Penyebab Meninggalnya  NYS,  Akibat Luka Terbakar Bukan  Mengkonsumsi Obat

PAMEKASAN,-tNews.co.id – Kepolisian Polres Pamekasan kembali memanggil saksi inisial W (21) Tahun asal Genteng Barat Pamekasan, untuk di mintai keterangan atas terjadinya penyebab meninggalnya korban NYS (39) tahun asal Genteng Barat Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Pasalnya, Pada Rabu tanggal ( 10 mei 2023), Saksi W dipanggil oleh penyidik Polres Pamekasan, untuk dilakukan pemeriksaan pertanyaan serta ada sekitar dua puluh pertanyaan yang di lontarkan penyidik kepada saksi saat di ruangan penyidik Polres Pamekasan.

Menurut saksi W pada wartawan media ini saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya mendapat surat panggilan oleh polisi serta ada 20 pertanyaan salah satunya ada pertanyaan yang janggal.

” Ada sekitar 20 pertanyaan mas, Saya menjawab apa yang saya tau sedangkan apa yang saya tidak tau saya bilang tidak tau, Selanjutnya  ada beberapa pertanyaan dimana korban NYS menurut keterangan DP (terduga) korban meninggal karena mengkonsumsi obat akan tetapi saya tepis peryataan itu, karena korban meninggal karena luka bakar dirumah DP bukan mengkonsumsi obat”. Ujarnya

” Dirinya menambahkan, Saya heran kenapa saya di jadikan saksi oleh DP, Namun ada benarnya dan jelas saat diperiksa saya menjelaskan bahwa korban meninggal karena penyebab luka bakar dirumah DP,”  Imbuhnya .

Sementara Indah Agustini selaku kakak korban merasa kecewa atas pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, Dimana meninggalnya NYS menurut penyidik akibat mengkonsumsi obat.

” Saya kecewa mas mendengar dari saksi W pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kenapa adik saya meninggal karena mengkonsumsi obat, Padahal adik saya meninggal tidak kuat menahan sakit akibat luka bakar itu, Sedangkan dari kejadian sampai meninggal saya bersama keluarga yang mendampingi adik saya, saya menduga akan direkayasa meninggalnya adik saya ini, sudah jelas meninggalnya adik saya karena luka bakar kenapa di alihkan ke mengkonsumsi obat ada apa ini”. Terangnya dengan nada kecewa

Perlu diketahui, sesuai Laporan Polisi Nomer : LP/B/108/lll/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tempat pada hari Kamis tanggal 16/03/2023. Keluarga korban Indah Agustini telah melaporkan dugaan tindak pidanan penganiayaan UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai yang dimaksud dalam pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pasal 338 atau 354 ayat 2 atau 351 ayat 3 atau 531 KUHP.

( Malik).

Related Articles

Back to top button