BNN

TPPU Kasus Narkotika Senilai Rp. 15 Miliar Diungkap BNN RI

TPPU Kasus Narkotika Senilai Rp. 15 Miliar Diungkap BNN RI

BALI, tNews.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 15 Miliar (LIMA BELAS MILIAR RUPIAH) yang berasal dari kejahatan narkotika dan dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.

Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.

TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 2016 s.d. 2022.

Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.

Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 12 Februari 2018, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu.

Dari penelusuran “follow the money, follow the asset” yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 s.d. 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dengan rincian sebagai berikut :

1. IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang dengan total nilai Rp 9.870.350.000,- (SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).

2. IM alias K alias BC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 948.300.000,- (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH).

3. JC alias FC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 2 Miliar (DUA MILIAR RUPIAH).

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di sebuah Ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin (3/4).

Adapun barang bukti berupa aset dari hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW adalah sebagai berikut :

1. Sebidang tanah dan bangunan 3 (tiga) Ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali. Senilai ± Rp 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).

2. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di Kawasan Desa Pamecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar Provinsi Bali. Senilai ± Rp 3.000.000.000,- (TIGA MILIAR RUPIAH).

3. Mobil Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi : DK-108-MN. Senilai ± Rp 745.500.000,- (TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH).

4. Mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam Mutiara dengan nomor polisi : DK-108-NV. Senilai ± Rp 558.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).

5. Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi : DK-3939-MW. Senilai ± Rp 223.550.000,- (DUA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).

6. Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi : DK-4337-AAR. Senilai ± Rp 20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH).

7. 2 (Dua) unit sepeda Bromton. @ Rp. 40.000.000,- senilai ± Rp 80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH).

8. Perhiasan emas. Taksiran harga ± Rp 443.480.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH).

TOTAL NILAI KESELURUHAN ASET BERDASARKAN HARGA PEROLEHAN Rp 15.070.530.000,- (LIMA BELAS MILIAR TUJUH PULUH JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH).

Adapun Ancaman Hukuman : Tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

( Pakde Hand).

Related Articles

Back to top button