Hukum & Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

LEBAK, tNews.co.id  – Ribuan butir obat tanpa izin edar, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Pelaku berjumlah dua orang yakni dengan inisial SP (26) dan PH (15) ditangkap pada Minggu (29/01) sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Saya dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut. “Ya dari kedua pelaku SP (26) dan PH (15) , kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning Jenis eximer , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, 1 unit handphone merk Samsung J 7 plus warna hitam dan 1 unit handphone merk Redmi 9 C warna biru,” ujar Wiwin pada Sabtu (04/02).

Wiwin menjelaskan bahwa kedua pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, dan diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

“Efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Wiwin.

Wiwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. “Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” himbau Wiwin.

Diakhir Wiwin menegaskan pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku atas perbuatannya tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak,” tutup Wiwin.

( Pakde Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button