Hukum & Kriminal

Jambret HP Anak Kecil, NFP  Residivis  warga Mojokerto Diringkus Polisi

Jambret HP Anak Kecil, NFP  Residivis  warga Mojokerto Diringkus Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang bocah menjadi korban penjambretan didepan rumah Jl.Pogot No. 123 Surabaya. Pelaku merupakan residivis seorang diri berinsial NFP (41) tahun, Pekerjaan Swasta, alamat tempat tinggal Kost Mlirip Mojokerto merampas ponsel bocah tersebut yang sedang bermain handphone didepan rumah.

Penjambretan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib Tersangka yang melintas di TKP melihat anak kecil inisial W (9 th) anak korban bermain dan memegang Hand Phone sendirian.

Saat itu seorang bocah tengah asyik main HP didepan rumah. Dari arah berlawanan datang pelaku satu motor merampas ponsel anak tersebut.

Aksi penjambretan ini saat anak korban kaget dan berteriak minta tolong, didengar dan diketahui oleh saksi korban berikut orang sekitar, tersangka setelah berhasil merampas Handphone selanjutnya kabur melarikan diri dan di kejar oleh orang sekitar tkp berikut saksi korban

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus penjambret, pada saat yang sama Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi melaksanakan giat kring serse dan patroli kewilayahan disekitar lokasi Jl.Kapas Madya I Surabaya, ikut gerak melakukan pengejaran karena saksi korban saat itu berteriak lanjut tersangka terjatuh serta tertangkap berikut barang buktinya.

Baca juga:

https://tnews.co.id/2023/02/04/berakhir-di-jeruji-besi-bapak-tiri-perkosa-anak-dibawah-umur/

“Betul sudah kami tangkap, saat ini masih diperiksa,” Kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji saat dihubungi tNews.co.id, Sabtu ( 4/1).

Kapolsek Tambaksari menambahkan pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Polisi masih memeriksa intensif pelaku penjambretan tersebut,” katanya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 th penjara.

( Pakde Hand/ Red).

Related Articles

Back to top button