Hukum & Kriminal

Keluarga korban Meminta Surat Penahanan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan Membisu

Keluarga korban Meminta Surat Penahanan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan Membisu

BANGKALAN, tNews.co.id – Sudah Hampir satu pekan dari gelar perkara dan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban Siti Samlah pada hari Senin 5 Desember 2022 Polsek Galis, sampai saat ini pihak keluarga korban belum mendapatkan surat atau kejelasan terkait penahanan terhadap dua tersangka.

Pasalnya, pihak korban dan keluarga korban sudah berupaya menghubungi pihak kepolisian Polsek Galis khusunya Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan belum ada kejelasan.

“Saya selaku sepupu korban sudah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Galis via pesan singkat WhatsApp, menanyakan dan meminta surat penahanan terhadap dua tersangka kasus penganianyaan terhadap sepupu saya Siti Samlah dimana kejadian yang menimpa sepupu saya mengakibatkan lupa robek di kepala akibat senjata tajam”. Ucap Rosi selaku sepupu korban

Rosi juga menambahkan, saya kuatir kasus ini sudah di rekayasa dimana dari tiga pelaku menjadi dua dan dua tersangka pun di tahan di luar, saya menduga kepolisian Polsek Galis telah masuk angin, menurut keterangan sepupu saya waktu itu pernah dihubungi oleh suami nya ( keluarga dari tersangka) saat itu pernah mengutarakan bahwa keluarganya sudah menghabiskan uang banyak atas kejadian ini.

“Sepupu saya pernah cerita di telpon oleh suaminya, suaminya bilang sudah mengeluarkan uang banyak untuk kepolisian Polsek Galis atas perkara yang dilakukan keluarganya”. Ujar Rosi menirukan keterangan dari Siti Samlah

Sementara Kapolsek Galis saat di konfirmasi menyampakan, “Langsung ke pak Kanit”. Balasnya Via pesan singkat WhatsApp

Sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim tanggal 03 Desember 2022, Tersangka bisa dijerat perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP.

( Pakde Handoko).

Related Articles

Back to top button