Hukum & Kriminal

Hendak Edarkan Sabu, Satpam  Perusahaan Ditangkap Polisi

Hendak Edarkan Sabu, Satpam  Perusahaan Ditangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang satpam berinisial MT (33) di sebuah perusahaan ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu tanggal (27 Agustus 2022) malam. Polisi menyita 11 (sebelas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang hendak dijualnya.

Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Fakih menjelaskan, MT ditangkap di rumah Jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kel. Karanganyar Kec. Sedati Kab. Sidoarjo sekitar pukul 02.00 wib. Penangkapan MT, lanjut dia, bermula dari informasi masyarakat MT memiliki narkoba jenis sabu.

Caption : Barang Bukti Sabu

Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MT. Awalnya petugas menggunakan undercover melakukan pemesanan terhadap tersangka dan bertemu di lokasi penangkapannya.

“Tersangka melakukanya dengan cara diranjau di depan gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 (satu) bungkus plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi luwak seberat ± 30 gram. Petugas pun langsung melakukan penangkapan,” katanya, Senin (4/9/2022) sore.

Di TKP petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 5,03 gram, ± 3,12 gram, ± 3,12 gram, ± 1,07 gram, ± 1,07 gram, ± 1,06 gram, ± 0,87 gram, ± 0,57 gram, ± 0,56 gram, ± 0,57 gram, ± 0,55 gram beserta bungkusnya dan barang bukti lainya.

Caption : Barang Bukti Lainya Milik Tersangka

Dari interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari AZ Als. POHONG untuk membagi barang sabu tersebut ke dalam poketan kecil-kecil untuk dijual Kembali dengan cara di ranjau sesuai dengan perintah dari AZ Als. POHONG. Tersangka MT  bahwa sudah meranjau barang sabu sebanyak 13 bungkus sabu dan masih tersisa barang 11 bungkus sabu. Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap ranjauannya.

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button