Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga Asal Bendul Merisi Diringkus Polisi

Ibu Rumah Tangga Asal Bendul Merisi Diringkus Polisi

Pewarta : Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Surabaya ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu. Penangkapan perempuan berinisial KK itu berawal informasi dari masyarakat.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mengatakan, KK warga jalan Ubi Surabaya dan Jl. Bendul Merisi I Selatan Surabaya ditangkap pada Senin tanggal 08 Agustus 2022,  sekitar pukul 15.00 wib di tempat tinggalnya. Dari hasil penangkapan, petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 16 (enam belas) plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan ) gram sabu terbungkus plastik klip bening dan satu set alat isap sabu (bong) beserta barang bukti lainya.

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, dari informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang buktinya, pelaku KK mengakui sabu mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada AA (tertangkap) pada hari Minggu (07 Agustus 2022 ), sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ,” ujar Fakih Rabu ( 8/9/22).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kantong kain, 1 (satu) buah dompet, Uang Rp. 150.000,- dan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung,” Ungkapnya.

Akibat perbuatan Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Related Articles

Back to top button