Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Judi Burung Dara Diringkus Polisi Tambaksari Surabaya

Dua Pelaku Judi Burung Dara Diringkus Polisi Tambaksari Surabaya

Pewarta : Handoko

SURABAYA, tNews.co.id –  Berawal dari informasi masyarakat marak adu judi burung dara (Doro) di Jl.Jagiran
Surabaya dan Jl.Bogen I Surabaya
berbuntut dua orang diamankan Polisi Polsek Tambaksari Surabaya. Keduanya terbukti turut andil dalam perjudian serta ada pula pemilik Pagupon atau rumah burung dara.

Mereka yang ditangkap, M.A, (35 ) Tahun, Warga Jl. Karang Gayam I Surabaya dan D.A.I, 52 Tahun, warga Jl.Bogen Gg.II Surabaya. Peran Pelepas Burung dan mendapat hasil dari perjudian dan Peran Pengepul uang Judi burung merpati.

Dari mereka diamankan, 1 (satu) buah kentongan. uang tunai Rp.250.000,- (disita dari tersangka M A) dan uang tunai Rp.75.000,- (disita dari tersangka D.A.I) dan 1 (ekor) butung merpati Aduan.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari  Bayu Aji
didampingi Kasubag Humas Kompol Fakih dan Kanit Iptu Yogi saat gelar konferensi Pers mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian burung dara, maka anggota Reskrim Tambaksari melakukan penyelidikan serta pendalaman tentang informasi tersebut.

Selanjutnya pada, Senin tanggal 22 Agustus 2022, jam sekira jam 15.00 Wib, di Jl.Jagiran Surabaya dan Jl.Bogen I Surabaya Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari di pimpin langsung Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji SE, SIK M.Si dan Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang, pada saat berlangsungnya perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan, saat arena lokasi tersebut berlangsung.

“Ada dua orang ditangkap, pada saat itu berlangsungnya perjudian burung merpati dengan menggunakan uang taruhan. Anggota juga menyita barang yang berkaitan dengan perjudian dengan menggunakan sarana burung merpati,” jelas Kompol Ari Bayu, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya dikabarkan, untuk kesekian kalinya tempat yang diduga menjadi ajang perjudian adu burung dara di Surabaya Timur kembali dilakukan penertiban oleh petugas terkait.

Dua tempat arena adu merpati (Doro) yang ditengarai menjadi arena tempat judi itu kembali dilakukan penertiban untuk kesekian kalinya.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara).

 

Related Articles

Back to top button