Hukum & Kriminal

Curiga Mondar Mandir di Pom Bensin, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Serang

Curiga Mondar Mandir di Pom Bensin, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Serang

Pewarta : Pak de Handoko.

SERANG, tNews.co.id  – Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung tepatnya di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan LI alias Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6).

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU,” kata Michael saat ditemui pada Kamis (23/06).

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut. “Saat petugas mendatangi TKP, petugas melakukan pengintaian disekitar SPBU kemudian kedapatan kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah. Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan menggeledah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael

Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. “Tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial W, saat dimintai keterangan lebih lanjut Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di area SPBU” jelas Michael.

Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. “Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” ujar Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button