Hukum & Kriminal

Pelaku Pembuat Nasabah Fiktif KSP EXSINDO Jaya Mandiri Ditangkap Polisi Pare

Pelaku Pembuat Nasabah Fiktif KSP EXSINDO Jaya Mandiri Ditangkap Polisi Pare

KEDIRI, tNews.co.id – Unit Reskim Polsek pare Polres Kediri menangkap seorang Pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di KSP EXSINDO JAYA MANDIRI kota setempat.

“Kami tangkap pelaku berdasarkan laporan dari KSP EXSINDO JAYA MANDIRI yang masuk ke Polsek Pare,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pare Ipda Sukiman kepada media ini

Dikatakannya, pelaku yang diketahui berinisial A.A (20) itu diduga telah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dana yang ada di KSP EXSINDO JAYA MANDIRI tersebut dan ditangkap pada Jumat (07 Januari 2022),  Sekira jam 11.30 WIB.

Pelaku A.A dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di KSP EXSINDO JAYA MANDIRI, Warga Jln. Banjaran I No. 96 Rt. 05 Rw. 08 Kec. Kota Kediri kota Kediri, itu melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dana
milik perusahaan diduga dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang KSP EXSINDO JAYA MANDIRI tetapi ditulis pinjam uang.

Kanit Reskrim Iptu Sukiman saat dikonfirmasi  juga mengatakan dalam perbuatannya itu pelaku diduga membuatkan nasabah fiktif atau palsu dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih enam bulan sejak tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2021.

Atas perbuatannya itu korban KSP EXSINDO JAYA MANDIRI tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 106.880.000,- (saratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

“Pelaku A.A sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Sukiman.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu tersangka A.A dijerat Pasal 378 dan atau 374 KUHPidana.

Pewarta :@ Roni.

Related Articles

Back to top button