
Pewarta : ARS.

SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut setelah Satnarkoba melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kost Jl. Gadukan Utara Surabaya. setelah sebelumnya membekuk satu tersangka pengedar narkoba.
Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial MU (36) Warga Sesuai KTP Jl. Gadukan Utara Surabaya atau Kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya. yang dibekuk polisi saat sedang berada di dekat kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya, Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 0,24, 0,24,0,24 , 0,16 dan 0,16 gram beserta klipnya dan barang lainya yakni 1 (satu) Buah korek Api Gas warna Biru dan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Type Y21 warna Biru Muda denggan Simcard.
Kini tersangka pun masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Endro Utary mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.
Dari pengakuan tersangka MU narkoba jenis sabu itu bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama ARFN (Tertangkap).
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 twntang Narkotika.
Tidak ada komentar