Hukum & Kriminal

Terima Titipan Barang Haram, Tukang Reparasi Terpal Diringkus Polisi

Terima Titipan Barang Haram, Tukang Reparasi Terpal Diringkus Polisi

Pewarta : Pak De Handoko

SURABAYA, tNews.co.id – Begini bila menerima barang titipan dari orang lain jika tak ingin bernasib seperti Reparasi Terpal di Surabaya. Gara-gara tak awas menerima titipan, ia malah tersangkut kasus penjualan narkoba.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya baru-baru ini menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu bernama
KZ , (40 ) tahun, Warga jalan Ketintang . Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar Jalan Ketintang yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Kami lakukan penyelidikan dan dalam satu minggu kami berhasil membekuk kedua pengedar ini,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/5/22).

Satu orang itu ditangkap di Kamis tanggal 21 April 2022, Warga Jl. Ketintang . Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya,” Ujar Daniel Marunduri.

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian mengintai pelaku yang juga bekerja sebagai Reparasi Terpal di kawasan ketintang, Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya dan diketahui akan mengedarkan barang haram tersebut pukul 10.00 WIB,” kata Daniel Marunduri.

Kepada polisi, KZ mengaku hanya dititipi paket narkoba oleh seseorang yang dipanggil PLN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram serta bungkusnya.

Sementara itu petugas juga mendapatkan barang bukti lainya 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) tempat kotak makan kecil, Uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam.

Akibat perbuatan tersangka ini diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun atau maksimal hukuman mati.

“Kami masih akan mengembangkan lagi ke tersangka lain mengarah ke bandar, sedangkan pengakuan tersangka sendiri mendapat pasokan narkoba ini dari seorang berinisial PLN ( DPO) di kota Sidoarjo,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Related Articles

Back to top button