Pemerintahan

Sesuai Surat Edaran Mentri Agama , Kabupaten Sampang Meniadakan Takbir Keliling

Sesuai Surat Edaran Mentri Agama , Kabupaten Sampang Meniadakan Takbir Keliling

Pewarta : Ros.

SAMPANG, tNews.co.id –  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Pemerintah Kabupaten Sampang akan meniadakan kegiatan takbir keliling, dimana menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemkab menyarankan takbiran cukup digelar di masjid, mushalla, atau di rumah masing-masing.

Mengingat masih di masa pandemi, kegiatan tersebut akan mengundang kerumunan masyarakat yang akan mengakibatkan terjadinya lonjakan Covid 19 di wilayah Kabupaten Sampang.

Sementara menurut Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan menjelaskan bahwa, untuk Kabupaten Sampang akan meniadakan kegiatan takbir keliling dijalan raya mengingat masih pandemi.

” Karena masih pandemi, di Sampang sendiri meniadakan takbir keliling”. Ujarnya

Sekda menambahkan, menjelang hari raya Idul Fitri tentunya kita akan bertemu keluarga atau kerabat yang berada di kabupaten Sampang atau di luar Kabupaten Sampang, maka harus berhati-hati dan menjaga diri.

“apabila kurang enak badan segera memeriksa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, karena bagai manapun kita harus berhati-hati mengingat di indonesia masih masa pandemi covid -19”. Tambahnya.

Related Articles

Back to top button