Pengedar Sabu Asal Margorukun Surabaya Dibekuk Polisi
Pengedar Sabu Asal Margorukun Surabaya Dibekuk Polisi
Pewarta : Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba berinisial HS (45) bekerja sebagai jual beli Hp online, Warga Jln. Margorukun, Kec. Bubutan Surabaya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) dompet dari masker warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu sabu siap edar.
Kapolrestabes Surabaya Kbp Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pengungkapan kasus ini berkat laporan informasi masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat di dalam rumah Jalan Margorukun, Kec. Bubutan Surabaya, itu sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka HS pada Senin tanggal 21 maret 2022 sekira jam 23.30 Wib,” Kata Daniel Marunduri, Rabu (13/4/22).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang telah dibungkus 10 plastik klip bening.
“Saat penggeledahan, ditemukan 10 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, beserta 1 (satu) bendel plastik klips kosong, uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Hp merk README,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” Katanya.