Hukum & Kriminal

Dua Sopir Diringkus Polisi Tambaksari

Dua Sopir Diringkus Polisi Tambaksari

Pewarta : Hand

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Opsnal Polsek Tambaksari berhasil membekuk dua pelaku budak sabu berinsial E S, (27 ) tahun, Sopir, warga  Dsn Turi ds. Poh Jejer Kec. Gondang Kab. Mojokerto dan S M R, (35 ) tahun, Sopir, alamat Tinggal di Garasi Khatulistiwa Jalan kalianak Barat Surabaya. dua pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, melalui Kasat Narkoba AKP Zainul Abidin megatakan, keduanya dibekuk Senin, ( 4 April 2022), sekira jam 20.00 Wib, usai membeli sabu dari Wilayah Jl.Prapat Kurung Surabaya.

“Anggota kita melakukan penangkapan terhadap keduanya ini saat keduanya melintas di di Jalan Prapat Kurung Surabaya,” Kata AKP Zainul Abidin, Rabu (13/4/22).

Caption Foto : Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai dengan berat 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,31 gram yang dibawa tersangka.

“Mereka mengaku membeli sabu tersebut Rp100 ribu dari pengedar di daerah jati purwo Surabaya,” tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tambaksari, dan terancam pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Related Articles

Back to top button