Pengedar Barang Haram Asal Gubeng Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Apr 2022 12:48 1 Admin

Pewarta : Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Opsnal Satres narkoba Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kali ini, tersangka adalah seorang warga Jl. Gubeng klingsingan Surabaya. Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya manyar Surabaya, Rabu (9/4/22).

Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Raya Manyar Surabaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Tim menemukan tersangka yakni AS ( 46) seorang kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci mobil sedang berada di lokasi hendak bertransaksi narkoba.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Disaksikan oleh para saksi, Tersangka dan barang bukti (BB) yang diakui kepemilikannya oleh tersangka langsung diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram serta bungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,45 gram serta bungkusnya, didalam plastik warna hitam dan 1(satu) unit hp.

Kemudian petugas melakukan pengembangan yang dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sekrop sedotan plastik; 2 (dua) bendel plastik klip.

Caption Foto : Barang Bukti Tersangka

Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A.Yusep Gunawan melalui AKBP Daniel Marunduri, “Ya benar, pelaku kita tangkap saat transaksi narkoba di
jalan Raya Manyar Surabaya,” ujar Daniel.

Perlu diketahui, Dari keterangan tersangka bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada tersangka berinsial SP ( DPO ) pada Rabu ( 02 maret 2022), sekira pukul 11.00 wib yang di ranjau di daerah wiyung surabaya sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang. Dan Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual/ diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- per gram.

Kasat berkata, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sekarang tersangka dan BB kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata dia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA