Hukum & Kriminal

Pria Pengangguran Warga Sidoarjo Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA || tNews.co.id – Seorang pria pengangguran berinisial IA (23), Warga Ds Jambangan Kec. Candi Sidoarjo ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap karena diduga memiliki sabu yang dibelinya dari saudara BD (DPO ) dengan cara di ranjau di Daerah Waru Sidoarjo.

“Tersangka ditangkap di Ds Jambangan Kec. Candi Sidoarjo beserta barang bukti sabu sekitar 500 gram. Pengakuannya, sabu itu dibelinya dari Seseorang berinsial BD (DPO),” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, Rabu (24/11/2021).

Dia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ucapnya.

Foto : Barang Bukti

Perlu diketahui, Bahwa Tersangka IA mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara BD (DPO ) dengan cara diranjau di Daerah Waru Sidoarjo sebanyak 500 gram dan maksud tujuan tersangka menerima titipan adalah Untuk diranjau kembali atas perintah BD (DPO ) dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,” Kata Kompol Fakih.

Guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sambung Fakih, tersangka diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya beserta barang buktinya.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button