Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Magelang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri

KEDIRI – tNews.co.id || Tim Opsnsal Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan pelaku berinisal EB (47) warga Desa Rambeanak Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku yang bekerja sebagai tukang parker ini diringkus petugas saat mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan raya Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Selasa (6/72021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas sesuai dengan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri sering digunakan transaksi sabu-sabu. Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

“Saat diselidiki, petugas menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri dan identitasnya dengan gerak gerik mencurigakan, Tak lama kemudian anggota melakukan tindakan sampai pelaku dapat diamankan di pinggir jalan raya tanpa tindakan perlawanan,” ujarnya, Rabu (7/7).

Caption / Barang Bukti

Kasubbag Humas menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu pasltik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,95 gram, uang tunai Rp 572 ribu, serta handphone yang diduga sebagai sarana transaksi.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Pewarta : Roni.

Related Articles

Back to top button