Halo Polisi

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 39 Warga Tambora di Tindak Petugas

tNews.co.id || JAKARTA – Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker

Sebanyak 39 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar, Minggu, 6/6/2021.

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yakni di Jalan Kopi Rw 03 Kel.Roa Malaka dan Jalan Kali besar Gg telpon Kel.Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Sebanyak 26 Personil gabungan di kerahkan yang terdiri dari TNI 2 Personil, Polsek 8 Personil, SatPol PP 10 Personil, Dishub 2 Personil, Damkar 4 Personil.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19

” pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi

Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 26 personel gabungan diterjunkan

Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 37 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya

( tNews.co.id – HN).

Related Articles

Back to top button