Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Pelaku Pedofilia Anak Dibawah Umur

SURABAYA – tNews.co.id || Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang pelaku Pedofilia yang mengaku sebagai pelatih bela diri karena melakukan pelecehan seksual dan sodomi anak dibawah umur.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyoningrum didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat saat gelar konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak, Senin (31/5/2021) mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek kenjeran. Menurutnya, pelaku berinisial SDY (52) warga Tambak Wedi Tengah Timur Surabaya, telah melakukan tindakan sodomi terhadap anak dibawah umur.

Pelaku SDY tersebut telah melakukan perbuatannya sejak maret 2021 di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Timur 3 Surabaya sekitar pukul 22. 00 WIB, kepada dua laki-laki yang merupakan anak tetangga tersangka.

Perlu diketahui, Tersangka seorang Duda dan sudah bercerai lama dengan istrinya dan hasil pemeriksaan penyidik di dapatkan fakta bahwa tersangka memang mengalami kelainan seksual yaitu suka dengan anak-anak kecil terutama laki-laki (pedofilia),

Dari laporan itu, akhirnya polisi melakukan penangkapan, minggu (30/5/2021) di rumah pelaku. Penangkapan dilakukan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri dari rumahnya.

Foto / Pelaku Pedofilia  Baju Merah

Modus yang dilakukan pelaku, yakni
mengajari bela diri kepada korban saat sore hari, anak-anak yang biasa bermain dirumahnya untuk diminta untuk tidak pulang ke rumah sebab pagi harinya akan ada latihan pagi. Anak-anak itu mengikuti maunya pelatih tersebut.

Saat malam harinya sang anak-anak tersebut diminta untuk melakukan perbuatan diduga asusila, Agar kedua korban tersebut menuruti keinginan tersangka dan tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut korban pun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka dan tersangka sudah dianggap seperti Abah sendiri oleh kedua korban sehingga tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri dan disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali.

Akibat perbuatan tersangka terkena Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa perbuatan memaksa kehendak orang dewasa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tanpa atau dengan kekerasan dijerat dengan hukuman antara 3 (tiga) sampai 10 tahun.

( tNews.co.id – Hand /Sukro).

Related Articles

Back to top button