Hukum & Kriminal

Sering Nyolong Aki, Pria Asal Sidotopo Surabaya di Kecrek Polisi

SURABAYA – tNews.co.id ||  pria bernama Asmad (37) warga asal Jalan Sidotopo Dipo Barat Gg. 4 Surabaya ini terpaksa harus berurusn dengan polsi setalah diketahui melakukan pencurian aki di Jalan raya Undaan Kulon Surabaya, Sabtu 24 April 2021 jam 15.00 WIB,

Pria ini ditangkap unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan oleh korban, Kusyadi (50) sopir, tinggal di Tambak Segaran Surabaya. Atas kasus pencurian aki.

setelah mendapat laporan sering adanya pencurian Aki, disekitar wilayah hukum Polsek Genteng. Unit opsnal melakukan penyelidikan dan sewaktu kring di Jalan Undaan Kulon, anggota melihat pelaku selesai melakukan pencurian dan pergi membawa hasil curian menggunakan motor.

“Saat itu juga langsung dikejar oleh anggota dan diamankan dan bahkan pemilik langsung datang memberitahu jika pelaku habis mencuri Aki Truck miliknya,”kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno. Selasa (4/5/2021).

Dalam setiap aksinya, tersangka mobiling mencari sasaran Truck/mobil pickup yang parkir dipinggir jalan dan ditinggal oleh pemiliknya. setelah dapat sasaran tersangka langsung berhenti membongkar Aki Truck di lokasi dengan menggunakan kunci dan langsung membawa pergi hasil curian.

“Begitu diamankan dan diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatanya, pelaku kemudian dibawa ke mako untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Terang dia.

Lanjut, Sutrisno mengatakan. Hasil dari interogasi awal. tersangka telah 4 kali melakukan pencurian Aki Truck atau mobil,

Empat tempat itu diantaranya, pada tanggal 14 April 2021, pelaku berhasil mencuri Aki mobil Pick Up merk Yuasa di Jalan Kalianyar, tanggal 15 April 2021 di Jalan Sidotopo Surabaya mencuri Aki mobil Truck merk GS, Pada, 17 April 2021 di Jalan Ahmad Jais Surabaya mencuri Aki mobil Truck dan tanggal 21 April 2021 di Jalan Wiyung Surabaya mencuri Aki Truck merk Yuasa.”imbuhnya.

Sementara barang bukti yang di amankan saat ini oleh Polisi. yaitu 1 buah Aki Truck merk GS, 1 buah kunci pas 12 beserta kotaknya dan 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang diduga milik pelaku.

“Atas perbuatanya tersangka akan merayakan lebaran didalam penjara dan ia akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamnya 7 tahun penjara.”pungkasnya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button