Kerap Beraksi Di Masjid Ampel Surabaya, Tukang Potong Asal Bangkalan Madura Ditangkap Polisi
SURABAYA – tNews.co.id || seorang pria bernama Yasin (45) warga asal Dsn. Jaddih Utara 1 Rt.001 Rw.001 Kel. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan. Atau tempat tinggal tidak menetap (T4 ) ini terpaksa harus mendekam dalam penjara setelah ditangkap polisi.
Yasin ditangkap oleh unit reskrim polsek semampir, polres pelabuhan tanjung perak surabaya setalah diketahui melakukan pencurian di teras Masjid Agung Sunan Ampel Jalan Ampel Masjid Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Kamis 28 April 2021 pukul 22.30 WIB.
Diketahui, Korban sendiri bernama M.Soleh (37) warga asal Dsn Barat Embong Rt/Rw 000/000 Desa. Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan tersangka ditangkap setelah anggota mendapatkan laporan dari Abdi Sunan Ampel Surabaya bahwa telah diamankan pelaku pencurian di teras Masjid,
Dari laporan tersebut. unit Reskrim Polsek Semampir mendatangi TPK dan ternyata pelaku Yasin sudah diamankan oleh Abdi Ampel di kantor informasi, “Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Semampir.”kata ariyanto pada media ini. Selasa (04/05/2021)
Sebelum Kejadian itu. ariyanto menjelaskan pelaku berangkat ke Masjid Ampel untuk sholat isak. Di sana pelaku ini melihat orang tidur di serambi Masjid Ampel dan disampingnya terdapat Tas Selempang warna Coklat lalu pelaku mendekati dan pura2 tidur didekat tas milik korban selanjutnya pelaku menutupi tas dengan shal milik pelaku lalu meraba raba isi tas korban
“Kemudian Pelaku yang sebelumnya sudah dimonitor oleh CCTV dan sering beroprasi di Ampel, Abdi Ampel mendatangi pelaku dan mengamakan ke kantor informasi.”ujarnya.
Lanjt Ariyanto. Dari diintrogasi awal. tersangka mengakui perbuatanya jika dirinya sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian HP milik para peziarah di Areal.Masjid Agung Sunan Ampel surabaya.”tambah agus.
Pada bulan januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB pelaku berhasil mengambil HP merk XIOMI milik peziarah di teras Masjid Ampel Surabaya, dan HP sudah dijual di pasar Gembong Surabaya seharga Rp. 225.000,-, Pada bulan Januari 2021 lalu. sekira pukul 02.30 WIB pelaku berhasil mengambil HP merk Samsung Not milik peziarah di teras Masjid Ampel Surabaya, dan HP sudah dijual di pasar Gembong Surabaya laku seharga Rp. 375.000,-,
“Pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB pelaku Berhasil mengambil Handphone Merk VIVO Y 19 di teras masjid Ampel surabaya dan HP tersebut tidak dijual dipakai sendiri dan sekarang disita dan yang terakhir. Pada Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 22.40 WIB Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi warna Coklat muda akan tetapi pelaku berhasil ditangkapnya.”imbuhnya
Dari tersangka petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Xiomi, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buat shal warna Biru muda dan 1 buah HP VIVO Y.19 Warna Spring White.
“Atas perbuatannya tersangka yang merupak tukang potong mangkal di sebelah polsek semampir ini harus mendekam dalam jeruji besi dan ia juga akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”pungkasnya.
( tNews.co.id – @pen).