Halo PolisiHukum & Kriminal

Ngene Iki Petugas Dilawan,  Residivis Maling Motor di Surabaya Ditembak Polisi

SURABAYA – tNews.co.id || Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan,Polrestabes Surabaya di Jalan Gresik dan Jembatan Suramadu.

Bahkan dua pelaku yang diketahui bernama Moch Suhartono (31), dan Moch Frandi (21), keduanya warga Jalan Tambak asri Bunga Rampai surabaya ini. Oleh anggota terpaksa menembak kaki kedua bandit itu dengan timah panas karena mencoba kabur saat disergap.

“Kedua tersangka merupakan residivis curanmor dan terpaksa kami tembak mengenai kaki karena berusaha kabur saat kami sergap,”ungkapnya Kanitreskrim Polsek Bubutan Iptu Ollo’an Manulang, Senin (3/5/2021).

Lanjut Ollo’an, kejadian bermula bermula ketika anggota mencurigai motor Vega L 5645 CS, yang dikendarai Suhartono melintas di Jalan Gresik pada tengah malam. Anggota lalu membuntuti dan menghentikan laju motor tersangka. Dari sini anggota mengenali wajah Suhartono mirip dengan pelaku curanmor yang termonitor (CCTV) di Jalan Sulung.

“Anggota kemudian menggeledah tas dan ditemukan barang bukti satu buah kunci T,” katanya.

Masih pengakuan tersangka. Saat diinterogasi, Suhartono mengakui telah mencuri motor di Jalan Sulung bersama temannya Moch Frandi. Berbekal informasi dari Suhartono,

anggota lantas melakukan penangkapan terhadap Frandi dan berhasil meringkusnya di warung yang berada dibawah Jembatan Suramadu. Selanjutnya, digelandang ke Mapolsek Bubutan.

“Namun di tengah perjalanan pelaku berusaha kabur, sehingga kami terpaksa menembak mengenai kaki kirinya,” imbuhnya.

Sementara dari pengakuan Suhartono dan Frandi sudah dua kali mencuri motor. Antara lain di Jalan Sulung pada 24 Februari dan Jalan Pahlawan DKA pada April 2021.

“Motor hasil curian saya sudah kami jual ke penadah di Bangkalan, Madura,” dengan logat maduranya, ” akunya Shartono apasah polisi.

Dari barang bukti yang di amankan dari tersangka adalah 1 buah kunci T, 1 buah tas merah, 1 unit sepeda motor Vega silver L-5645-CS, Rekaman CCTV, 2 Buah STNK sepeda motor milik kedua korban dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Akibat ulahnya tersangka harus berlebaran di dalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat 363 KUHP. Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun.” Ungkapnya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button