Hukum & Kriminal

Bandar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi !! Ikuti Cerita nya

SURABAYA || tNews.co. id –  Adam Faturahman (24) th warga Jalan Desa Plabuhan, Plandan, Jombang dan Moch. Syafi’i (44) th warga Jalan Tambak Madu, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu sabu.

Dua pria itu ditangkap oleh Tim 2 Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan toko Jalan Kapas Krampung Tengah Surabaya. Setelah pengembangan dari seorang pengedar bernama Saino (52) th asal warga Bogem surabaya

Tersangka Saino yang merupakan pengedar ini. dapat ditangkap di daerah Simokerto surabaya pada beberapa waktu lalu. Dan mengembangkan kepada pelaku lainya yaitu. Adam dan Syafi’i, meraka yang merupak bandarnya.

“Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 14 bungkus plastIk berisi narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram yang ditemukan dalam kotak hitam dan dikemas dalam plastik yang sudah diberi kode nomor,” kata Iptu I Made, Kanit Idik I mewakili Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (06/04/2021).

Dari pengembangan dengan menginterogasi Saino terkait asal usul barang. Dia mengaku membelinya dari seorang pengedar, Moch. Syafi’i, warga Jalan Tambak Madu.

Berbekal informasi itu, polisi lantas memancing Syafi’i untuk keluar dari tempat persembunyiannya. “Kami suruh tersangka (Saino), pura-pura pesan sabu,” Terang I Made kepada wartawan tNews.co.id.

Masih kata I Made, Syafi’i yang tidak mengetahui bila Saino sudah ditangkap polisi, lantas berangkat mengantar barang di depan toko Jalan Kapas Krampung Tengah. Begitu terlihat batang hidungnya, anggota langsung meringkusnya tanpa ada perlawanan.

“Kebetulan saat ditangkap, Syafi’i bersama anak buahnya, Adam yang akhirnya diringkus juga. Ketika digeledah anggota menemukan beberapa poket di saku celananya. Tidak berhenti di sini, anggota kemudian mengelandang  ke rumahnya di Tambak Madu dan kembali menemukan poketan sabu hingga total 14 poket.” ujarnya.

Setelah terbukti, keduanya. kemudian digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut untuk menemukan pelaku lain. Sementara itu, Syafi’i mengaku tidak hanya menjual sabu, tetapi juga mengkonsumsinya.

“Saya jual sekaligus pengguna pak,” kata Syafi’i kepada penyidik.

Kedua tersangka ini terpaksa menjual sabu karena tergiur akan mendapat keuntungan besar. Untuk harga sekali menjual pelaku  menjualnya dengan harga Rp 300 ribu per poket. “Saya untung Rp 50 ribu per poketnya dan bisa menikmati sabu secara gratis,” Terang Syafi’i.

Tambah I Made, tersangka kini sudah kata tahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Mereka juga akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Tutupnya.

(tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button