Hukum & Kriminal

Polres Kediri Ungkap Kasus Suami Tega Tawarkan Istri Sendiri Ke Lelaki Hidung Belang

KEDIRI || tNews.co.id – AHS alias Anang (42) warga Dsn/Ds. Singkalanyar Rt/Rw. 012/006 Kec. Prambon Kab. Nganjuk atau domisili di Gang Blimbing Ds. Banjarmelati Kel. Mojoroto Kota Kediri diamankan polisi karena menjual M R (nama inisial), (41) Istrinya untuk berhubungan badan dengan melakukan hubungan persetubuhan dengan membayar uang tarif.

Setelah sang istri melayani tamunya, Anang mendapatkan keuntungan uang paling besar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari pelangganya.

Tak hanya itu, Anang juga merekam saat istrinya berhubungan badan, dia ( tersangka) menunggu dan melihat dari dalam kamar mandi (satu ruangan) dan sebelum melakukan hubungan badan dengan istri tersangka tersebut

Video tersebut sebagai bukti ke temannya lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.

Modus yang ditawarkan, pelaku memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan membayar.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono didampingi Kasatreskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan dari pemeriksaan sementara ada satu pria pelanggan Anang yang sudah berhubungan badan dengan M.R Masing-masing berhubungan antara dua kali sampai lima kali.

“Kami sudah mintai keterangan satu pelanggan tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali,” jelas Lukman dilansir dari tNews.co.id Kediri.

Lukman mengatakan ada dua alasan yang membuat Anang tega menjual istrinya yakni karena ekonomi dan mencari sensasi seksual.

“Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani lelaki hidung belang dan tersangka akan mendapatkan keuntungan. Nominalnya sebesar Rp. 1.000.000
untuk jasa yang ditawarkan,” kata Lukman, Selasa (6/4/2021) Saat gelar konferensi Pers.

Karena terlibat dalam kasus prostitusi, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.

Sementara itu, dari lokasi penggerebekan di kamar tersebut, Petugas mendapatkan beberapa barang bukti yakni telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas dan uang tunai Rp 1 juta, Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.

( tNews.co.id // RONI)
Editor : Handoko.

Related Articles

Back to top button