Nyaris Dimasa, Jambret HP di Wonokusumo Di Bekuk Polisi
SURABAYA || tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang Pelaku pencurian Hendphon yang terjadi di jalan Raya Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Pungky Alexander Bin Hariyanto (24) th warga Jalan Kedung Manggu Selatan Gg. V – A Nomor 10 Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor di jalan raya Wonokusumo di pepet oleh dua orang tak dikenal.
“Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam tiba- tiba mengambil Hp yang berada di dalam dassbord depan motor milik korban.”sebut Ariyanto, Kamis (25/03/2021)
korban diketahui bernama Moh Ridin (39) warga Wonokusumo Jaya 7 Barat 1 Rt. 011 Rw. 011 Kel. Pegirian Ke . Semampir, Surabaya
Mengetahui Ponsel miliknya diambil oleh kedua pelaku, korban langsung tancap gas dan mengejar pelaku hingga menabrakkan motornya ke arah motor pelaku.
“Akibatnya, mereka sama sama terjatuh dari atas kendaraaan sehingga satu dari pelaku (Pungky Alexander) berhasil ditangkap oleh petugas yang saat di bantu warga sekitar lokasi kejadian. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Kali ini menimpa korban bernama Moh Ruddin (37) warga Wonokusumo Jaya 07 Barat 01 – RT – 011 – RW – 11 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya.
Sedangkan pelakunya merupakan seorang residivis bernama Pungky Alexander Bin Hariyanto (24) warga Jalan Kedung Manggu Selatan Gg. V – A Nomor 10 Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Peristiwa jambret itu terjadi pada hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor di jalan raya Wonokusumo di pepet dua orang tak dikenal.
Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam tiba- tiba mengambil Hp yang disimpan di dalam dassbord depan sepeda motor milik korban.
Mengetahui Ponsel miliknya diambil oleh kedua pelaku, korban langsung tancap gas mengejar pelaku dan menabrakkan ke arah motor yang dikendarainya.
Akibatnya, mereka sama sama terjatuh dari atas kendaraan yang ditumpanginya. Satu pelaku (Pungky Alexander) berhasil diamankan petugas saat melakukan patroli di bantu warga sekitar lokasi kejadian. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Kamis (25/03/2024).
Lanjut, Ariyanto. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini akhirnya di gelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dihadapan penyidik tersangka ini merupakan residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan ia menjalani hukuman 1,5 tahun di Lapas Kabupaten Blitar Jawa Timur,” imbuhnya
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengakan barang bukti 1 buah Hendphon merk Samsung J6, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam nopol L -5124-QH, 1 lembar STNK serta 1 buah kunci kontak.
“Tersangka kini harus kembali mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi dan ia akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak piadana pencurian dan kekerasan (curas),” pungkasnya.
( tNews.co.id // @pen).