Hukum & Kriminal

Simpan Sabu Dalam Rumah, Pelaku Asal Pronojiwo Lumajang Ditangkap Polisi

LUMAJANG || tNews.co.id – Seorang  berinsial P ( 40 ) tahun, Pelaku asal Desa Sumberurip Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang. hanya bisa tertunduk lesu. Bagus sapaan akrabnya terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di desanya, Pada senin (22/3/2021) Sore.

Penangkapan P berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada polisi bahwa di sebuah rumah yang terletak di dalam rumah (P ) alamat Desa Sumberurip Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang. ada seseorang sedang menyimpan
narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi barang haram tersebut.

Foto // Barang Bukti Pelaku

Atas informasi tersebut, aparat dari
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menindaklanjuti sambil melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri akhirnya mengarah ke P. “Sewaktu ditangkap pelaku P sedang menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta. Selasa (23/3/2021).

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah kotak warna biru dongker bertuliskan “UD. DUTA LENSA” yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi Shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, dengan berat kotor 0,26 Gram dan 1 (satu) buah korek api jenis gas warna biru.

” Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol “LARUTAN CAP BADAK” didalamnya berisi air yang terangkai dengan sedotan plastik warna bening dan pivet yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu. dan 3 (tiga) buah plastik klip berisi Shabu, dengan berat kotor  : 0,26 Gram,  0,27 Gram0, ,28 Gram. Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 1,07 gram.

Pelaku P mengaku dirinya mendapatkan sabu ini dibeli dari rekannya dengan cara membeli eceran. “Saya mendapatkan sabu dari teman, sisanya dikonsumsi sendiri, ” ungkapnya.

Saat ini, P mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Lumajang.setelah menjalani pemeriksaan. Pelaku lulusan SD itu, juga dijerat dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1.a) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda 800 juta hingg Rp 8 Miliar.

( tNews.co.id // Hans). 

Related Articles

Back to top button