Halo PolisiHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Lumajang Amankan Pelaku Narkoba

LUMAJANG, tNews.co.id – Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika Di dalam rumah R alamat Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang.

Bermula pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang. sedang ada pesta narkoba. Menerima informasi tersebut, pada hari Senin sekira pukul 29.30 Wib dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti melalui Kasat Res Narkoba AKP. Ernowo, mengatakan ditemukan didalam rumah 1 (Satu) orang laki-laki bernama ( R ) yang pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi , masyarakat ditemukan 1 (Satu) paket yang diduga narkotika Gol. I lebih dari 5 Gram.

“Kepada petugas saat diinterogasi, ( R ) mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya, dan memperolehnya dari seseorang yang masih dalam kejaran ( DPO) “, terang Kasat Res Narkoba AKP. Ernowo, Selasa (9/3/2021).

“Hasil urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lumajang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut” tambah Kasat Res Narkoba AKP. Ernowo.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP. Ernowo juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Lumajang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba.( Handoko).

Related Articles

Back to top button