Halo PolisiHukum & Kriminal

Beban Hutang Untuk Tebus Gadai Motor, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

BLITAR, tNews.co.id – Polres Blitar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Bisri Efendi, Laki- laki (71), dagang, jl. Kesatriyan, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar, telah ditangkap. Motif pembunuhan tersebut yakni pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan untuk membayar tebusan gadai motor.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M.  Sinambela saat gelar konferensi pers mengatakan Tersangka nekat mencuri karena punya beban hutang untuk menebus gadai sepeda motor yang belum terbayar. Setelah berhasil mengambil uang dan harta korban, uangnya digunakan untuk membayar hutang.

Tersangka berinsial D K,laki – laki ( 21) th, Wiraswasta, Warga Ds.Jatinom Kec.Kanigoro Kab.Blitar.

Tersangka ditangkap petugas Tim dari Sat Reskrim Polres Blitar dengan di back up oleh Subdit Jatanras Polda Jatim di rumahnya yang beralamat di Ds.Jatinom Kec.Kanigoro Kab.Blitar, pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekira jam 23.00 wib. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha kabur saat ditangkap.

Tersangka membunuh korban, warga jl. Kesatriyan, Ds. Jatinom Kec. Kanigoro Kab. Blitar. itu dengan sebuah gagang kayu yang diambil di rumah korban tersebut, saat korban sedang tertidur, karena ketahuan korban saat beraksi. Tersangka membunuh korban dengan cara cukup sadis.

“Sekitar pukul pukul 17.12 wib, ( jumat 26 februari 2020), tersangka melakukan pencurian didengar dan diketahui oleh korban. Karena panik ketahuan, tersangka ini melakukan penganiayaan, pertama pelaku melakukan aksinya dengan cara menjatuhkan barang disekitar rumah, agar korban keluar dari kamarnya, pada saat korban keluar dari kamarnya pelaku langsung memukul korban tepat di bagian kepala atas bagian kanan menggunakan Kayu, sehingga korban mengalami pendarahan dan tersungkur di tanah hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Blitar, AKBP Leonard M.  Sinambela, Kamis (4/3/2021).

Tersangka kemudian meninggalkan korban sekira pukul 02.20 wib melalui pintu depan dan menuju ke arah utara dengan berjalan kaki.

Dalam aksi tersebut, tersangka itu berhasil membawa atau mencuri uang total Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type S1 dengan warna biru dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan warna Abu-abu.

“Dia (tersangka) mencuri karena punya beban hutang untuk menebus gadai motor yang belum terbayar. Setelah melakukan (Curas) itu, motor dibayar dan masih ada sisanya sudah kami sita,” kata Leonard S.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim menyatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Blitar. Petugas akan segera melakukan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka agar dapat segera disidangkan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP (2) ke-1 dan ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. ( Handoko).

Related Articles

Back to top button