Budaya

EKS Penjara KOBLEN, Ternyata Begini Grand Desain Nya

SURABAYA, tNews.co.id – Pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya eks penjara Koblen sedang disoal oleh Mahfudz, anggota komisi B, DPRD kota Surabaya. Mahfudz berpendapat bahwa peruntukan eks penjara Koblen bukan untuk pasar. Karenanya, Dinas Perdagangan kota Surabaya diminta untuk mencabut surat ijin yang telah dikeluarkan pada 14 Januari 2021.

Pendapat Mahfudz sebagai sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini terungkap dalam dengar pendapat (hearing) yang menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perdagangan dan Pol PP kota Surabaya pada Kamis, 25 Februari 2021. Usai hearing, Mahdfudz pun menegaskan bahwa eks penjara Koblen bisa menjadi pasar, asalkan Pasar Wisata.

Secara terpisah, I Wayan Arcana selaku pengelola eks penjara Koblen menyatakan bahwa dirinya sudah lama ingin membangun pasar buah di dalam area eks penjara Koblen sebagai bagian dari wisata sejarah di eks penjara Koblen.

Wayan menyadari bahwa eks penjara Koblen ini adalah bangunan dan lingkungan yang telah berstatus sebagai cagar budaya. Untuk itu, dengan lahan cagar budaya seluas 3,8 hektar yang dikelilingi oleh tembok penjara, ia berencana memanfaatkannya sebagai tempat wisata yang menyajikan perpaduan antara wisata sejarah, wisata belanja dan wisata kuliner.

Untuk menjadikan sebagai komplek tujuan wisata sejarah, ia tidak hanya mengandalkan bangunan eksisting dari eks penjara seperti tembok penjara, menara pengawas dan rumah kepala penjara. Namun, ia akan membangun obyek obyek penunjang beserta pendukungnya sesuai dengan konsep kesejarahan dan pelestarian cagar budaya.

“Di dalam eks tembok penjara ini akan menjadi taman edukasi sejarah . Misalnya lahan yang luas ini bisa etalase yang digunakan untuk mengekspresikan peradaban kota Surabaya masa lalu “, jelas Wayan.

PKL yang selama ini menjual makanan dan minuman di sekitar tembok penjara juga akan ditata. Tempat PKL akan didesign yang secara arsitektur serasi dengan lingkungan cagar budaya. “Ini sebagai unsur wisata kulinernya”, imbuh Wayan. Sedangkan pasar buah dan sayur menjadi obyek wisata belanja.

Apa yang sudah direncanakan Wayan ini sesuai dengan amanah Undang Undang no 11 tahun 2010 terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya. Apapun kegiatan yang ada di lingkungan cagar budaya harus senantiasa memperhatikan kelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya.

Sejarawan Universitas Airlangga, Adrian Perkasa yang saat ini menempuh pendidikan di Leiden, Belanda mengatakan bahwa UU no 11 tahun 2010 telah membuka peluang kepada pihak swasta untuk pemanfaatan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dengan memperhatikan pelestariannya.

Dalam rangka menuju ke gagasan besar, Wayan telah mendapatkan ijin operasional pasar rakyat sebagai bagian dari pembangunan wisata belanja dalam konsep wisata sejarah di eks penjara Koblen. Sementara untuk ijin pembangunan komplek taman sejarah akan menyusul sesuai dengan progres perencanaan. ( Ari).

Related Articles

Back to top button