
SURABAYA, Jawa Timur / tNews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Juni 2026 sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke – 80.
Acara yang berlangsung dengan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, organisasi anti narkoba, serta insan pers ini menegaskan sinergi antar instansi dalam upaya memerangi kejahatan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik atas berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim selama Semester I Tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Kurniawan dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim bersama satuan kewilayahan berhasil mengungkap sebanyak 3.157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 4.061 orang.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Diketahui, Peredaran narkotika di Jatim jumlah kasus meningkat sekitar 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka mengalami kenaikan sebesar 4,91 persen.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Jawa Timur masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, peningkatan pengungkapan juga menunjukkan keseriusan dan kerja keras anggota dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba,” terang Kombes Pol. Muhammad Kurniawan.
Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai 85,66 kilogram. Sedangkan ganja mencapai 82,44 kilogram serta 53 batang tanaman ganja.
Selain itu, polisi juga menyita 60.989 butir ekstasi dan 234,99 gram ekstasi dalam bentuk serbuk, kemudian 10 kilogram ketamin, serta 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang beredar secara ilegal.
Untuk narkotika jenis kokain, Ditresnarkoba Polda Jatim sebelumnya telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sebanyak 22,22 kilogram yang ditemukan di kawasan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, Setelah pengungkapan kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari empat kasus menonjol dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 33,346 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja yang telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa hasil pengungkapan selama semester pertama tahun ini menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan sekaligus jalur peredaran narkotika yang cukup besar di Indonesia.
Diketahui, Keberadaan jaringan lokal maupun jaringan lintas daerah menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Dalam kurun waktu satu semester saja, kami berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus dengan lebih dari 4.000 tersangka. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus berupaya menyasar masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Jatim memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan konversi penggunaan narkotika yang berpotensi dikonsumsi oleh masyarakat apabila berhasil beredar di pasaran.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian semata.
Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat luas.
“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutrisno, menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Jatim atas koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik dalam proses penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi yang intensif antara aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Jatim yang selama ini telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan kendala berarti,” ungkapnya.
Menutup kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika, termasuk jajaran kepolisian di lapangan yang terus bekerja tanpa mengenal lelah mengungkap berbagai jaringan peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan ribuan kasus dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar sepanjang Semester I Tahun 2026, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan langkah pencegahan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
( Hadi / Pak Dhe ).