Polresta Pati Ringkus Komplotan Curanmor Antar Kabupaten, Motor Raib Saat Orkes Dangdut

Polresta Pati Ringkus Komplotan Curanmor Antar Kabupaten, Motor Raib Saat Orkes Dangdut

PATI, Jateng I tNews.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik korban berinisial RS (15), warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam saat memarkir kendaraannya di area lapangan Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB ketika menonton hiburan orkes dangdut.

“Begitu menerima laporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mewakili Kapolresta Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku merupakan kelompok spesialis curanmor asal Kabupaten Jepara. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di lokasi berbeda pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Mereka sudah memiliki peran masing-masing saat beraksi,” terang Kompol Dika.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, kemudian ABA alias B (19), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, serta MZ (37), warga Kecamatan Mayong. Dua tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

“Motif para pelaku sementara ini karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kompol Dika.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu buah kunci letter L yang digunakan untuk beraksi, STNK asli, BPKB asli, serta kunci kendaraan milik korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya korban RS (15) serta beberapa warga sekitar lokasi kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” kata Kompol Dika.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah TKP lain di wilayah Kabupaten Pati maupun daerah sekitar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

( Hand).