Penimbunan Solar Subsidi di Gresik Terbongkar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Publisher Redaksi tNews.Co.id

GRESIK, Jatim II tNews.Co.id – Kepolisian Resor Gresik, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial ZA (46) resmi diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggerebekan pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain. Hasilnya, petugas kembali menemukan tempat penimbunan solar subsidi di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengidentifikasi ZA sebagai pemilik seluruh BBM yang diamankan tersebut.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Kapolres.

AKBP Ramadhan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya, distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran, terutama di tengah kondisi global yang memengaruhi kestabilan pasokan energi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.

Wartawan: Hendro I