Hukum & KriminalNasionalPemerintahanPeristiwa

Saat Kasus BLUD Ditangani Kejari, Dugaan Mark Up Obat Puskesmas Banjar Mencuat

Saat Kasus BLUD Ditangani Kejari, Dugaan Mark Up Obat Puskesmas Banjar Mencuat

SAMPANG, Madura | tNews.co.id – Dugaan praktik mark up anggaran kembali mencuat di lingkungan fasilitas kesehatan Kabupaten Sampang.

Kali ini, sorotan mengarah pada belanja obat-obatan Puskesmas Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang seluruh dananya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2025.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran dan pengecekan referensi resmi pemerintah, terdapat selisih harga signifikan antara nilai kontrak belanja obat dengan harga riil obat yang tercantum dalam E-Katalog LKPP Sektoral Kesehatan (Obat) serta Daftar Obat Generik dan Harga Acuan Kementerian Kesehatan RI.

Dalam salah satu kontrak pengadaan, tercatat nilai kontrak sebesar Rp 134.859.006. Namun, setelah dilakukan penelusuran harga riil obat sesuai e-katalog dan harga acuan Kemenkes, total harga seharusnya hanya Rp 88.379.200. Dengan demikian, muncul selisih sebesar Rp 46.479.806 yang diduga sebagai mark up anggaran.

Tak hanya itu, pada belanja obat lainnya juga ditemukan kejanggalan. Nilai kontrak tercatat Rp 98.851.050, sementara harga penelusuran riil hanya Rp 77.260.000. Selisihnya mencapai Rp 21.591.050, yang kembali memunculkan dugaan pembengkakan anggaran.

Seluruh pengadaan obat tersebut diketahui menggunakan dana BLUD, dengan penyedia atau pemenang kontrak tercatat atas nama GATRA PERSADA.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan harga yang jauh di atas harga referensi nasional.

Padahal, E-Katalog LKPP dan daftar harga obat generik Kemenkes merupakan acuan resmi pemerintah yang wajib digunakan dalam pengadaan obat, khususnya untuk fasilitas kesehatan milik negara.

Selisih harga yang terlalu jauh dinilai tidak lazim dan patut dipertanyakan, terlebih dana yang digunakan bersumber dari uang publik.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Banjar, dr. Nery Meilika, melalui nomor WhatsApp 0877-1817-xxxx, tidak memberikan respons.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan hingga berita ini diterbitkan tidak dijawab.

Sikap diam pihak Puskesmas justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. Transparansi pengelolaan dana BLUD menjadi tuntutan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat, bukan malah diduga dikorbankan oleh praktik pembengkakan anggaran.

Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Jika dugaan mark up ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.

Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), Badrus Sholeh Ruddin, menilai dugaan mark up belanja obat-obatan di Puskesmas Banjar sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Jika benar selisih harga belanja obat ini mencapai puluhan juta rupiah dan acuan resminya sudah jelas di E-Katalog LKPP serta harga generik Kemenkes, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi indikasi kuat penyimpangan anggaran,” tegas Badrus.

Ia menekankan bahwa dana BLUD merupakan uang negara yang bersumber dari pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Dana BLUD itu bukan dana pribadi. Setiap rupiah harus bisa dijelaskan ke mana perginya dan atas dasar apa harga ditetapkan. Kalau kepala UPTD Puskesmas tidak merespons konfirmasi wartawan, justru semakin memperkuat kecurigaan publik,” ujarnya.

Badrus juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengadaan obat di Puskesmas Banjar.

“Kami dari PAPEDA meminta Inspektorat dan Dinkes segera melakukan audit terbuka. Bila ditemukan unsur kesengajaan atau permainan dengan pihak penyedia, maka aparat penegak hukum harus masuk. Jangan sampai pelayanan kesehatan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tandasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan mark up dalam sektor kesehatan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan Puskesmas.

“Kesehatan itu hak rakyat. Kalau anggarannya diduga dimainkan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tapi juga keselamatan masyarakat,” pungkas Badrus.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button