Halo PolisiHukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Bus Maydina Kembali Parkir di Lahan Reklamasi Taddan Camplong, Warga Duga Proses Hukum Sudah “Beres”

Bus Maydina Kembali Parkir di Lahan Reklamasi Taddan Camplong, Warga Duga Proses Hukum Sudah “Beres”

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Keberadaan mobil bus bertuliskan “Maydina” yang kembali terparkir di lahan reklamasi pesisir Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat.

Pasalnya, dalam beberapa waktu sebelumnya, bus tersebut sempat tidak terlihat sama sekali di lokasi lahan reklamasi.

Kondisi itu sempat memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas parkir di kawasan tersebut telah dihentikan dan persoalan hukum terkait reklamasi pesisir sudah ditangani.

Namun, dugaan tersebut kembali dipertanyakan setelah pada Kamis (29/1/2026) bus besar tersebut kembali terlihat terparkir di atas lahan timbunan reklamasi yang dulunya merupakan kawasan mangrove.

“Beberapa waktu lalu bus itu tidak ada. Kami kira sudah ditertibkan atau ada proses hukum. Tapi sekarang muncul lagi, seolah-olah masalahnya sudah selesai,” ujar salah satu warga pesisir Desa Taddan yang namanya enggan di publikasikan.

Warga menegaskan, lahan yang kini digunakan sebagai area parkir itu sebelumnya merupakan kawasan pesisir yang ditumbuhi tanaman bakau. Mangrove tersebut dibabat oleh oknum tertentu, lalu lahan ditimbun hingga berubah fungsi menjadi tanah reklamasi.

Kemunculan kembali bus di lokasi tersebut memicu dugaan publik bahwa proses hukum atau penanganan pelanggaran reklamasi telah dianggap rampung, sehingga aktivitas parkir kembali dijalankan tanpa hambatan.

“Kalau belum beres, kenapa bisa dipakai lagi? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambah warga lainnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, dinas terkait, maupun aparat penegak hukum mengenai status hukum reklamasi pesisir Desa Taddan, termasuk legalitas penggunaan lahan sebagai tempat parkir kendaraan besar.

Kembalinya aktivitas parkir di lahan reklamasi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perlindungan kawasan pesisir. Mengingatkan bahwa pembabatan mangrove berpotensi menimbulkan abrasi dan merugikan nelayan setempat.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum khusunya Kepolisian Polres Sampang bersikap terbuka, dan memproses oknum yang telah merusah tanaman mangrove tersebut.

Redaksi tNews.Co.id akan berupaya menkonfirmasi kepada Kepolisian polres Sampang terkait penggunaan tanah Reklamasi tanpa izin.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button