Hukum & KriminalPeristiwa

PPWI Kecam Pengeroyokan Jurnalis Ambarita di Bekasi, Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers

PPWI Kecam Pengeroyokan Jurnalis Ambarita di Bekasi, Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers

Bekasi || tNews.co.id – Kekerasan terhadap pekerja media kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Seorang jurnalis bernama Ambarita dikeroyok sekelompok orang ketika tengah meliput dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (26 September 2025) sore.

Menurut informasi tNews.co.id. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu bermula ketika Ambarita mendokumentasikan situasi lapangan dengan mengambil foto dan video.

Tiba-tiba, sejumlah orang menghadangnya, merampas ponsel, sekaligus melakukan pemukulan. Akibat pengeroyokan tersebut, Ambarita mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapat perawatan medis.

Selain kehilangan alat kerja, data liputan yang tersimpan di telepon genggamnya juga raib. Insiden ini langsung memicu kecaman dari berbagai kalangan pers.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai serangan terhadap Ambarita bukan sekadar kriminalitas, melainkan juga ancaman terhadap demokrasi.

“Perampasan alat kerja dan kekerasan fisik terhadap wartawan adalah pelanggaran serius. Negara wajib hadir melindungi jurnalis, bukan membiarkan mereka diintimidasi,” tegas Wilson.

Wilson juga mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan jelas memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.

“Kalau aparat lamban, ini bisa menjadi preseden buruk dan mengundang kekerasan serupa di masa depan. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka menghalanginya sama saja dengan merampas hak masyarakat atas informasi,” tambahnya.

Secara hukum, aksi pengeroyokan dan perampasan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, mulai dari Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, hingga Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja wartawan.

Wartawan: Pak Dhe Handoko
Publisher: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button