Halo PolisiHukum & Kriminal

Kasus Minyak Kita di Polres Sampang, Fakta di Lapangan dan Pernyataan Polisi Beda Versi

Kasus Minyak Kita di Polres Sampang, Fakta di Lapangan dan Pernyataan Polisi Beda Versi

Sampang, Jatim || tNews.co.id – Dugaan penyalahgunaan minyak curah yang dikemas ulang menggunakan merek Minyak Kita terungkap di Kabupaten Sampang.

Informasi yang dihimpun tNews.co.id, Kamis dini hari (11 September 2025), Polsek Ketapang mengamankan sebuah kendaraan jenis pick up L300 bermuatan minyak bermerek Minyak Kita di Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang.

Sementara saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang, Kasi Humas Polres Sampang IPTU Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Kamis dini hari tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 00.45 WIB, anggota Polsek Ketapang telah mengamankan sebuah kendaraan bermuatan minyak goreng kemasan dengan merek Minyak Kita di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang”, terangnya.

Kasi Humas menambahkan, saat ini barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya terkait legalitas dan kandungan minyak goreng tersebut. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Saat disinggung berapa tersangka yang diamankan dirinya menjelaskan bahwa tidak ada tersangka yang diamankan.

Pernyataan tersebut kebalik dengan penyataan narasumber PK pada wartawan media tNews.co.id, Dirinya menjelaskan bahwa, pemilik minyak tersebut berinisial P, warga Desa Bire Tengah, disebut telah diamankan dan kasusnya kini ditangani Polres Sampang. ” Benar mas polisi Polsek Ketapang tangkap mobil pick up, milik inisial P kemaren di bawa polisi juga”, akunya.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, dengan penyataan tanpa ada tersangka yang diamankan, mengingat minyak bersubsidi merek Minyak Kita seharusnya beredar sesuai mekanisme resmi pemerintah.

Jika benar terjadi praktik pengoplosan atau pengemasan ulang, maka hal ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak program distribusi minyak subsidi di tengah masyarakat.

Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button