Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan, 89 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak
Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan, 89 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak


Sampang, Jatim || tNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Raya Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, tepatnya di area Jembatan Timbang, Selasa (5 Agustus 2025).
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB diawali dengan apel persiapan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran kasat mata.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penindakan berupa tilang terhadap 89 pelanggar. Rinciannya, barang bukti yang diamankan meliputi 4 unit sepeda motor (R2), 3 unit mobil (R4), dan 82 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Selain itu, Bapenda menemukan 27 kendaraan dengan pajak mati, sedangkan Dishub mencatat 12 pelanggaran terkait uji KIR dan kelengkapan kendaraan,” terang AKP Sigit.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Satlantas Polres Sampang, anggota Dishub, Bapenda, serta Jasa Raharja. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Pihak Satlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan surat kendaraan, dan memastikan pajak serta uji KIR kendaraan dalam keadaan aktif demi keselamatan bersama.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id